Kemendagri Tunjuk Anggota TNI Aktif Jadi Pejabat Kepala Daerah

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap menunjuk anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif menjadi penjabat kepala daerah yakni Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sulawesi Tengah, Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, DPR perlu:

a. Mendorong Kemendagri untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai dipilih dan diangkatnya anggota TNI aktif sebagai penjabat kepala daerah, mengingat pelantikan Brigjen Andi berpotensi menyalahi aturan pengangkatan penjabat kepala daerah yang diatur dalam Undang-undang TNI dan tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pengisian kursi penjabat;

b. Mendorong Kemendagri untuk mempertimbangkan kembali pelantikan Birgjen Andi mengingat kondisi ini sangat berpotensi memicu polemik karena dikhawatirkan dapat mengganggu netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024;

c. Mendorong Kemendagri untuk menjalankan dan mematuhi Putusan MK yakni membuat aturan teknis dalam pengisian penjabat dan memenuhi syarat pengisian penjabat sebagaimana panduan pengisian penjabat dari MK;

d. Meminta Kemendagri untuk selektif dalam memilih sosok yang mengisi jabatan penjabat kepala daerah, Kemendagri perlu memastikan sosok yang dipilih adalah sosok yang profesional dan memiliki nilai netralitas dan berintegritas, serta mampu untuk mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2024.

(24 Mei 2022)