ICW Ungkap Adanya Potongan Ilegal Pada BOP Kemenag Untuk Ponpes

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap adanya berbagai bentuk potongan ilegal oleh pihak ketiga dalam penyaluran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kementerian Agama (Kemenag) untuk pondok pesantren (ponpes). Sebelum itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan permasalahan dimana terdapat penyaluran BOP lebih dari satu kali baik pada pesantren maupun madrasah setidaknya kepada 1.072 lembaga. Akibatnya, ada potensi kerugian negara sebesar Rp 62,2 Miliar. DPR perlu:

a. Mendorong Kemenag untuk menyelidiki kebenaran fakta yang dikemukakan ICW, mengingat jika hal itu terbukti benar akan mengurangi pemanfaatan BOP untuk Ponpes. Kemenag juga diharapkan segera menindak tegas oknum-oknum yang terbukti melakukan pemangkasan dana BOP untuk pesantren dan madrasah sehingga kejadian ini tidak kembali terulang;

b. Mendorong Kemenag untuk menjadikan berbagai temuan baik dari BPK maupun ICW sebagai momentum untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran dan penggunaan dana BOP, agar program tersebut dapat benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di pesantren dan madrasah;

c. Meminta Kemenag untuk menjelaskan kepada publik terkait permasalahan yang ditemukan BPK tentang penyaluran BOP yang lebih dari satu kali, hal ini sebagai bentuk transparansi kepada publik, sehingga permasalahan tersebut tidak mencoreng nama baik pesantren akibat berbagai prasangka negatif mengenai permasalahan tersebut.

(30 Mei 2022)