ICW Sebut Kerugian Negara Akibat Korupsi Sebanyak Rp62,9 triliun

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan jumlah kerugian negara tahun 2021 akibat tindak pidana korupsi sebanyak Rp62,9 triliun, namun baru bisa dibayarkan sebesar 2,2 persen atau Rp1,4 triliun, yang menunjukkan bahwa kerugian yang belum bisa dibayarkan mencapai Rp61,5 triliun, dan besaran tersebut juga diketahui meningkat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, DPR perlu:

a. Mendorong aparat penegak hukum untuk mengevaluasi penyebab terjadinya kerugian negara yang mencapai puluhan triliun tersebut, yang salah satunya disebabkan oleh masih minimnya terdakwa korupsi yang mengembalikan aset  negara dan rendahnya uang pengganti kerugian negara;

b. Mendorong pemerintah bersama aparat penegak hukum untuk segera melakukan upaya maksimal dalam pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut, mengingat rendahnya uang pengganti kerugian negara tersebut menunjukkan penegak hukum belum berhasil dalam mengupayakan pengembalian aset negara secara maksimal;

c. Mendorong pemerintah bersama aparat penegak hukum mengoptimalkan pengembalian uang negara dari para pelaku korupsi melalui berbagai opsi atau pilihan, sebab pembebanan uang pengganti bukanlah satu-satunya sarana untuk memulihkan kerugian negara, namun juga bisa berasal dari penyitaan dan perampasan barang bukti melalui putusan hakim, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

d. Mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengedepankan berbagai upaya pemberantasan korupsi dan mengatur kembali strategi serta tenggat waktu pengembalian kerugian keuangan negara, mengingat korupsi merupakan salah satu kejahatan ekonomi yang merugikan negara maupun masyarakat.

(23 Mei 2022)