Bulog Belum Menerima Penugasan Minyak Goreng Curah Bersubsidi

Badan Urusan Logistik (Bulog) masih belum menerima penugasan pendistribusian minyak goreng curah bersubsidi pasca ditetapkannya kebijakan pelarangan ekspor crude palm oil (CPO) sejak 28 April 2022 lalu, padahal diberlakukannya kebijakan tersebut, salah satunya disebabkan karena pendistribusian minyak goreng yang belum merata ke seluruh wilayah Indonesia, DPR perlu:

a. Meminta penjelasan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), serta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengenai belum turunnya penugasan bulog sebagai distributor minyak goreng curah bersubsidi, sebab jika hal tersebut terus dibiarkan maka kebijakan pelarangan ekspor CPO berpotensi akan terus berlanjut dan akan merugikan sejumlah pihak, seperti petani sawit dan juga para eksportir CPO yang tidak memiliki jaringan distribusi domestik;

b. Mendorong Kemendag melakukan evaluasi terhadap pendistribusian minyak goreng curah bersubsidi dan segera menetapkan target pendistribusian minyak goreng curah ke seluruh wilayah Indonesia, sebab dengan belum turunnya penugasan terhadap bulog, berpotensi menghambat distribusi minyak goreng curah bersubsidi ke pasar sehingga akan berpengaruh terhadap stabilitas harga;

c. Mendorong pemerintah mengevaluasi pemberlakuan larangan ekspor CPO yang telah berjalan dua pekan dan meninjau apakah kebijakan tersebut masih relevan untuk diterapkan hal ini, serta bersama Bulog mengevaluasi upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan CPO dalam negeri, menyusul surat terbuka yang dilayangkan oleh 17 pengurus Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspekpir) Indonesia yang meminta Presiden mencabut larangan ekspor CPO tersebut karena menilai tidak ada gejolak dan kelangkaan minyak goreng saat Hari Raya Idul Fitri, lantaran telah terpenuhinya stok minyak goreng dalam negeri.

(17 Mei 2022)