200 Aplikasi Di Toko Aplikasi Android Mengandung Malware FaceStealer
Terdapat lebih dari 200 aplikasi berbahaya di toko aplikasi ponsel Android karena penyedia layanan keamanan internet Trend Micro menyebutkan 200 aplikasi tersebut terdeteksi mengandung malware FaceStealer, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menelusuri sistem keamanan data pada 200 aplikasi tersebut, dan apabila benar-benar mengandung malware FaceStealer agar menginformasikan secara terbuka kepada masyarakat;
b. Mendorong Kemenkominfo meminta penjelasan sistem keamanan data pada developer atau pembuat aplikasi yang terindikasikan mengandung malware Facestealer tersebut, dan meminta pertanggungjawaban serta memastikan data masyarakat yang telah mengunduh atau menggunakan aplikasi tersebut tetap dipastikan aman;
c. Mendorong Kemenkominfo mendata aplikasi-aplikasi terindikasi berbahaya bagi masyarakat, khususnya dalam hal pencurian data pribadi, dan segera menghapus aplikasi tersebut dari toko aplikasi ponsel Android guna mencegah makin banyak yang melakukan pengunduhan terhadap aplikasi tersebut;
d. Mendorong Kemenkominfo menyosialisasikan kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam mengunduh aplikasi pada toko aplikasi ponsel Android maupun di server, web, maupun platform lainnya, serta memberikan edukasi untuk memilih aplikasi yang aman diunduh, serta untuk tidak mudah memberikan data-data pribadi, seperti foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor telepon, maupun data-data pribadi penting lainnya;
e. Mendorong Kemenkominfo bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus-modus penyalahgunaan data pada aplikasi, mengingat saat ini berbagai modus tersebut seperti penipuan, phising, dan lainnya, yang memungkinkan hacker memiliki kendali atas akun masyarakat, dan bahkan bisa melakukan transaksi ilegal tanpa sepengetahuan pemilik akun;
f. Menyampaikan bahwa DPR RI berkomitmen untuk segera merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) sebagai payung hukum yang sah untuk menyelesaikan dan menangani seluruh permasalahan terkait penyalahgunaan maupun kebocoran data pribadi masyarakat;
g. Mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam memilih aplikasi yang akan diunduh ke dalam gadget masing-masing, dan bijak dalam memberikan data pribadi dalam mengisi form di aplikasi yang telah diunduh.