Usulan Pencabutan PPKM Selama Ramadhan

Terkait adanya usulan mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama bulan Ramadan, DPR perlu:

a. Mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan usulan tersebut dengan mengkaji secara mendalam, dan meminta masukan dari para ahli epidemiologi untuk memprediksi kondisi Covid-19 dan melihat kesiapan seluruh daerah di Indonesia jika PPKM dihapus saat bulan Ramadan;

b. Menyampaikan kepada pemerintah apabila usulan  tersebut dapat diterima, agar pemerintah mempersiapkan langkah strategis dan antisipasi terhadap segala kemungkinan yang akan terjadi, termasuk lonjakan angka kasus positif baru;

c. Mendorong komitmen pemerintah, pemerintah daerah (Pemda), dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk berkomitmen mengendalikan dan menurunkan angka penularan Covid-19 yang saat ini masih terbilang tinggi dibandingkan penyebaran virus saat akhir tahun 2021 lalu, meskipun sudah menunjukkan tren penurunan kasus;

d. Mendorong pemerintah untuk tidak mengendurkan upaya mempercepat vaksinasi dosis kedua, meskipun saat ini sudah mencapai 70 persen dan diharapkan vaksinasi dosis kedua dapat selesai tahun ini sembari pemerintah juga menggencarkan vaksinasi dosis ketiga yang masih dibawah 6 persen dari target, sehingga Indonesia segera mencapai kekebalan komunal terhadap Covid-19;

e. Meminta masyarakat untuk tetap waspada terhadap penyebaran virus Corona mengingat varian Omicron sangat mudah menular meskipun varian ini tidak seberbahaya varian Delta dan gejalanya mirip flu biasa. Diharapkan masyarakat tetap menaati protokol kesehatan selama virus Corona masih ada.

(8 Maret 2022)