Seluruh Masjid Disarankan Terapkan QR Code AplikasiLindungi
Epidemiolog menyarankan agar seluruh masjid di Indonesia menerapkan QR Code check in melalui aplikasi PeduliLindungi saat menggelar ibadah shalat tarawih berjamaah dan kegiatan lainnya selama Ramadhan 1443 Hijriyah, akan tetapi hal tersebut dinilai sulit diterapkan bahkan bisa memicu terjadinya kegaduhan, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Agama (Kemenag) bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengkaji dan mempertimbangkan saran tersebut guna memastikan masyarakat yang melakukan peribadatan di masjid berstatus hijau dan dalam keadaan sehat, sehingga dapat mencegah terjadinya penularan virus corona di lingkungan masjid, mengingat peribadatan sudah bisa dilakukan hingga kapasitas 100 persen meskipun saat ini keberadaan virus corona masih tetap ada;
b. Mendorong DMI, MUI, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, berkoordinasi dengan pihak RT/RW untuk mendata masjid-masjid kecil yang berada di tiap wilayah, sehingga dapat dikondisikan untuk dipasang scan QR Code, mengingat saat ini baru masjid-masjid besar yang sudah mengaplikasikan QR Code. Apabila memang tidak memungkinkan untuk dipasang scan QR Code, Satgas Penanganan Covid-19 diharapkan dapat mendata setiap masyarakat yang beribadah ke masjid secara manual, khususnya terkait pengecekan kondisi kesehatan masing-masing;
c. Mendorong DMI, MUI, bersama Satgas Penanganan Covid-19 agar mengawasi penerapan protokol kesehatan (prokes) selama peribadatan di masjid, mengecek status masyarakat melalui fasilitas QR Code PeduliLindungi di masjid-masjid yang telah memasangnya, melakukan pengukuran suhu manual bagi masjid yang tidak memiliki fasilitas QR code PeduliLindungi, dan memastikan kegiatan ibadah Ramadhan 1443 Hijriah/2022 sesuai dengan arahan Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh DMI;
d. Mendorong Kemenag dan Satgas Penanganan Covid-19 memberikan arahan kepada masyarakat yang tidak memiliki gadget sehingga tidak bisa melakukan scan QR Code melalui aplikasi PeduliLindungi, sehingga seluruh masyarakat Indonesia yang tidak terpapar virus corona, dapat melakukan peribadatan di masjid tanpa adanya pengecualian atau diskriminasi.
(31 Maret 2022)