RUU Sisdiknas Hapus Penyebutan Madrasah
Beredar di masyarakat draft Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menghapus penyebutan Madrasah, DPR perlu:
a. Meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memberikan penjelasan secara mendetail kepada masyarakat sebab hal ini menimbulkan kekhawatiran pendidikan madrasah berpotensi dilemahkan karena tidak menyebut nomenklatur “madrasah” dalam draf RUU Sisdiknas yang beredar di masyarakat;
b. Menyampaikan kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan draf RUU Sisdiknas yang beredar di masyarakat. Bahwasannya RUU ini masih dalam tahap penyusunan sehingga draf RUU yang ada bukanlah naskah final dari RUU Sisdiknas dan isi draf tersebut masih akan didiskusikan bersama antara DPR dan pemerintah;
c. Menyampaikan bahwa yang dibutuhkan oleh masyarakat saat ini adalah jaminan tidak dilemahkannya pendidikan madrasah melalui RUU Sisdiknas, karenanya Kemendikbud-Ristek perlu memberikan penjelasan yang menjamin bahwa melaui RUU Sisdiknas ini justru akan memperkuat dukungan pemerintah terhadap pendidikan madrasah;
d. Mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan menyampaikan aspirasi atau umpan balik dalam pembahasan RUU Sisdiknas yang saat ini masih dalam tahap perencanaan oleh pemerintah. Kemendikbud-Ristek diharapkan dapat melibatkan berbagai stakeholder yang berkaitan dengan RUU Sisdiknas ini agar UU yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan hukun dalam memperkuat seluruh sisi pendidikan di Indonesia.
(28 Maret 2022)