Rencana Penghapusn Tes Covid-19 bagi PPDN
Pemerintah berencana melakukan pelonggaran berupa penghapusan tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik untuk transportasi darat, laut, dan udara yang berpotensi memperburuk situasi pandemi di Indonesia, mengingat angka reproduksi kasus Indonesia belum turun di bawah angka 1 atau positivity rate masih berada di atas 5 persen, DPR Perlu:
a. Menghimbau pemerintah untuk tidak terburu-buru dalam melakukan pelonggaran terutama dalam memutuskan penghapusan tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan domestik dan terlebih dahulu melakukan uji coba secara bertahap di satu daerah, guna mengantisipasi resiko ancaman lonjakan kasus covid-19;
b. Menghimbau pemerintah untuk mempertimbangkan tetap menjadikan tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan mengingat fungsi tes untuk melihat keberadaan, karakter, tren dan potensi ancaman virus Covid-19 sangat penting dalam upaya pengendalian pandemi;
c. Mendorong pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 untuk fokus terhadap upaya memperkuat pengawasan terhadap status vaksinasi para pelaku perjalanan, kewajiban protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan seperti menggunakan wajib masker N-95 dan keamanan moda transportasi dari virus Covid-19 sehingga kebijakan pelonggaran yang direncanakan dapat diimplementasikan dengan baik dan menekan resiko ancaman kembali melonjaknya kasus Covid-19;
d. Mendorong pemerintah dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk terus berupaya mempercepat dan memperluas cakupan vaksinasi Covid-19 dosis 1 dan 2 di Indonesia serta menggencarkan program vaksinasi dosis ketiga untuk masyarakat Indonesia sebelum menetapkan kebijakan menghapus test Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik.
(8 Maret 2022)