Peringatan Hari Perempuan Internasional
Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day/IWD) diperingati pada tanggal 8 Maret setiap tahunnya. Pada tahun 2022, Hari Perempuan Indonesia bertemakan “Break the Bias” (mematahkan bias), DPR perlu:
a. Mengucapkan selamat memperingati Hari Perempuan Internasional dan menyampaikan bahwa DPR RI mendukung terwujudnya dunia yang bebas dari bias, stereotip, dan diskriminasi terhadap perempuan;
b. Mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk terus melakukan upaya-upaya yang dapat mendorong kesetaraan gender, khususnya di sektor pendidikan dan ekonomi, mengingat World Bank (Bank Dunia) menyebutkan mengenai kesetaraan gender di Indonesia, salah satunya mengenai paradoks bahwa meskipun perempuan Indonesia memiliki akses terhadap pendidikan, hal itu tidak berlanjut dengan tingginya partisipasi perempuan dalam kegiatan ekonomi;
c. Mendorong KPPPA, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), bersama seluruh instansi terkait lainnya agar memperhatikan tiga indikator yang harus diperjuangkan untuk mencapai kesetaraan gender melalui sektor pendidikan, yaitu hak untuk mendapatkan pendidikan (right to education), hak dalam proses pendidikan di dalam lingkungan yang mendukung kesetaraan gender (right within education), dan hak akan hasil pendidikan yang mendukung pencapaian berkeadilan (rights trough education), diantaranya melalui pembenahan kurikulum dan metode pembelajaran yang mendukung kesetaraan gender;
d. Mendorong seluruh Kementerian/Lembaga (K/L), dunia usaha, media massa, maupun masyarakat, untuk bersinergi dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan, baik kekerasan fisik, mental, maupun seksual, melalui perwujudan pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender, mengingat catatan tahunan dari Komnas Perempuan menyebutkan bahwa selama 12 tahun terakhir, kekerasan terhadap perempuan di Indonesia meningkat sebanyak delapan kali lipat;
e. Mendorong KPPPA berupaya agar dapat mempermudah akses di berbagai sektor untuk keterlibatan perempuan, baik pendidikan, ekonomi, politik, dan lain-lain, sehingga tidak bias dengan keterlibatan laki-laki, mengingat ketimpangan sosial antara perempuan dan laki-laki di Indonesia masih terjadi di Indonesia;
f. Menyampaikan bahwa DPR RI berkomitmen dalam menyusun dan melakukan pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sebagai payung hukum yang komprehensif untuk perlindungan kekerasan terhadap perempuan;
g. Mengajak seluruh perempuan Indonesia untuk aktif dalam berbagai sektor yang mendukung pembangunan bangsa, peningkatan perekonomian, dan juga kesejahteraan masyarakat, diantaranya di sektor politik dengan memenuhi keterwakilan perempuan yaitu sebanyak 30 persen, di sektor pendidikan sebagai tenaga pendidik, maupun di sektor-sektor lainnya.