Pemerintah Optimis Syarat Endemi Covid-19 Tercapai Kurang dari 3 Bulan

Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional mengungkap Indonesia dapat masuk endemi jika angka reproduksi (Rt) atau rata-rata banyaknya orang terinfeksi akibat terpapar dari satu orang yang positif nilainya 1.0 yang berarti pandemi melandai. Pemerintah menyampaikan optimismenya hal tersebut bisa dicapai dalam waktu tiga bulan, DPR perlu:

a. Menyampaikan bahwa kondisi penyebaran virus yang mulai menunjukkan angka penurunan dari jumlah kasus pada bulan Februari lalu harus tetap dipertahankan dan terus dilakukan upaya perbaikan pengendalian Covid-19 agar kasus semakin melandai. Pemerintah diharapkan sudah memetakan daerah yang siap dan belum siap transisi pandemi ke endemi, dan menyusun kebijakan yang efektif untuk mengintervensi penyebaran kasus di daerah yang masih tinggi angka penularannya;

b. Menyampaikan dukungan kepada pemerintah agar endemi yang diprediksi bisa direalisasikan dalam waktu tiga bulan bisa tercapai, namun pemerintah diharapkan tidak terburu-buru dalam menerapkan status endemi di Indonesia tanpa memperhatikan kesiapan dan kondisi daerah-daerah di Indonesia;

c. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mendata kembali masyarakat yang belum melakukan vaksinasi dosis kedua, terutama bagi kelompok masyarakat yang harus mengulang vaksinasi karena melewati batas waktu vaksin kedua. Pemerintah diharapkan memanfaatkan fitur WhatsApp atau SMS blast untuk mengingatkan masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua atau yang harus mengulang vaksinasi dapat agar segera mendapatkan vaksinasi kedua sehingga kekebalan komunal segera tercapai;

d. Mendorong pemerintah untuk berhati-hati dalam menerbitkan kebijakan baru yang berdampak pada penanganan pandemi Covid-19, diharapkan kebijakan-kebijakan pelonggaran yang saat ini mulai berlaku dapat diantisipasi oleh pemerintah mengingat kerap berdampak pada peningkatan mobilitas masyarakat dan berujung pada lonjakan kasus Covid-19;

e. Meminta masyarakat mendukung langkah transisi pandemi ke endemi Covid-19, masyarakat diminta agar tetap memperhatikan protokol kesehatan meskipun pelonggaran terhadap pembatasan kegiatan masyarakat sudah mulai diterapkan.

(14 Maret 2022)