Menparekraf Bolehkan Penyelenggaraan Konser

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) telah memperbolehkan kembali diselenggarakannya ajang konser musik dan ekonomi kreatif dengan syarat tertentu, yaitu menerapkan protokol kesehatan (prokes) serta vaksinasi lengkap, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) mengawasi setiap konser musik maupun ekonomi kreatif yang akan diselenggarakan, serta berkoordinasi dengan pihak penyelenggara kegiatan untuk memastikan kegiatan tersebut telah memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah;

b. Mendorong Kemenparekraf, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tetap memantau kondisi pandemi Covid-19 di setiap wilayah, khususnya pasca diperbolehkannya kembali gelaran konser musik, ekonomi kreatif, serta berbagai pelonggaran penanganan pandemi Covid-19 yang lainnya, guna memastikan kurva kasus Covid-19 berada di angka yang aman dan menjamin tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19, mengingat sejumlah pelonggaran tersebut dilakukan di waktu yang berdekatan;

c. Mendorong Kemenparekraf, Kemenkes, Satgas Penanganan Covid-19, dan Pemda untuk terlebih dahulu memastikan dan mengecek kondisi penyebaran virus corona di daerah yang akan menyelenggarakan konser musik maupun gelaran ekonomi kreatif tersebut, serta memastikan daerah tersebut memiliki penanganan dan pengendalian kasus Covid-19 yang baik;

d. Mendorong Kemenparekraf menyusun strategi dan langkah agar momentum diperbolehkannya kembali penyelenggaran kegiatan tersebut mampu membangkitkan ekonomi dan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat, khususnya yang terdampak pandemi Covid-19;

e. Mendorong Pemda bersama Satgas Penanganan Covid-19 bekerja sama dengan aparat untuk mengawasi penerapan prokes selama penyelenggaraan kegiatan tersebut dan mengingatkan peserta ataupun penyelenggara yang lalai menerapkan prokes, untuk menjamin keamanan dan keselamatan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan acara. Apabila terdapat indikasi membahayakan kesehatan masyarakat ataupun pelanggaran terhadap persyaratan yang telah ditentukan, pemerintah diharapkan dapat menentukan sikap dan memberikan sanksi kepada penyelenggara acara dan pihak yang melakukan pelanggaran.

(28 Maret 2022)