Kemendag Curigai Masyarakat Timbun Minyak Goreng di Rumah
Adanya kecurigaan Kementerian Perdagangan (Kemendag) kepada masyarakat menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng dikarenakan menimbun minyak goreng di rumah, DPR perlu:
a. Menyayangkan sikap Kemendag yang mencurigai masyarakat melakukan penimbunan di rumah, hal yang dilakukan masyarakat tersebut dikarenakan adanya kekhawatiran masyarakat dalam memenuhi kebutuhan minyak goreng yang sulit ditemukan di pasaran, apalagi kebutuhan minyak goreng akan meningkat selama bulan Ramadan. Sebaiknya Kemendag bersama Satgas Pangan dan Kepolisian untuk menyelidiki dan menindak tegas pelaku penimbunan minyak goreng dalam jumlah besar yang di temukan di Medan;
b. Meminta Kemendag bekerja sama dengan aparat Kepolisian dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mencari penyebab pasti kelangkaan minyak goreng yang sudah terjadi sejak Januari lalu, dari proses produksi hingga distribusi minyak goreng tersebut ke pasaran, sehingga dapat dicari solusi pasti untuk menangani masalah kelangkaan minyak goreng di pasar;
c. Mendorong Satuan Tugas Pangan bersama KPPU untuk menelusuri dugaan praktek kartel minyak goreng yang menjadi salah satu penyebab kelangkaan minyak goreng dan menindak tegas pelaku-pelaku yang terlibat dalam penimbunan minyak goreng;
d. Meminta pemerintah untuk mendorong produksi minyak goreng guna memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri dan meredakan masalah kelangkaan minyak goreng di pasaran;
e. Meminta masyarakat untuk tidak melakukan “panic buying” terhadap minyak goreng murah dan membeli sesuai dengan kebutuhan saat ini, sembari menunggu upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah ketersediaan stok minyak goreng di pasaran.