Kasus Kematian Akibat Covid-19 Alami Peningkatan
Jumlah kasus kematian akibat Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan. Selama dua bulan terakhir, kasus kematian akibat Covid-19 telah meningkat hingga 75 kali lipat dan tingkat kematian per100 kasus positif menjadi yang tertinggi ketiga di dunia, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengevaluasi dan mengkaji indikator-indikator yang menyebabkan terjadinya peningkatan angka kematian akibat kasus Covid-19 tersebut, mengingat tren varian Omicron walaupun gejalanya tidak seberat varian delta namun memiliki tingkat penularan yang lebih cepat dan masif serta dapat menimbulkan kematian bila pasien tidak ditangani dengan maksimal;
b. Mendorong Kemenkes memperluas upaya testing (tes Covid-19) dan pelacakan (tracing), khususnya pada orang-orang yang telah terdeteksi melakukan kontak erat dengan pasien Covid-19, guna mempercepat deteksi paparan virus Corona dan mencegah tersebarluasnya penularan virus Corona;
c. Mendorong Kemenkes melakukan Whole Genome Sequencing (WGS) pada setiap pasien Covid-19 guna mengetahui varian virus corona yang terpapar pada pasien tersebut, sehingga dapat dilakukan upaya penanganan yang tepat dan pasien Covid-19 dapat segera pulih kembali. Diketahui saat ini terdapat subvarian omicron atau yang disebut dengan Omicron siluman (subvarian BA.2) yang memiliki gejala lebih berat dibandingkan dengan pasien yang terpapar varian Omicron, sehingga diperlukan langkah pengobatan dan penanganan yang tepat sesuai dengan gejala pasien;
d. Mendorong Kemenkes terus memperkuat sistem kesehatan atau perawatan (treatment) di berbagai fasilitas kesehatan (faskes) untuk penanganan pasien Covid-19, baik dari ketersediaan obat-obatan dan vitamin pendukung, tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas, sarana telemedicine bagi pasien yang melakukan isolasi mandiri (isoman), dan ketersediaan tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) di rumah sakit, sebagai salah satu upaya untuk menghadapi lonjakan kasus Covid-19 dan menekan angka kematian akibat Covid-19;
e. Mendorong Kemenkes mempercepat program vaksinasi Covid-19, termasuk program booster, dan memastikan pemberian vaksinasi Covid-19 mencakup hingga ke wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Selain itu, Kemenkes juga diharapkan terus berkoordinasi dengan World Health Organization (WHO) terkait perkembangan virus corona saat ini, sehingga dapat ditentukan kebijakan lebih lanjut untuk memperkuat imunitas masyarakat dari dampak virus corona, salah satunya terkait wacana booster keempat;
f. Mendorong Kemenkes bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 agar selalu mengupdate data kasus Covid-19 di Indonesia yang sesuai dengan kondisi lapangan atau kondisi riil, sehingga dapat diketahui jumlah pasien Covid-19 dan daerah mana saja yang perlu peningkatan penanganan Covid-19, sehingga kasus Covid-19 dan angka kematian akibat Covid-19 dapat lebih ditekan;
g. Mendorong Kemenkes bersama Satgas Penanganan Covid-19 untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan (prokes) di tempat-tempat publik, baik perkantoran, sekolah, pusat perbelanjaan, tempat wisata, dan tempat publik lainnya, dan memastikan tempat-tempat publik tersebut sudah mengikuti prosedur di masa pandemi;
h. Mengingatkan dan mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi prokes di manapun berada, mengingat meskipun sudah divaksin Covid-19, virus corona saat ini masih terus bermutasi dan berpotensi tetap dapat menularkan dan menimbulkan gejala.
(4 Maret 2022)