Daerah Level PPKM 3 dan 4 Meningkat
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wilayah Jawa-Bali mulai 1 – 7 Maret 2022. Bersamaan dengan itu, terdapat peningkatan daerah yang masuk dalam level 3 dan 4 PPKM, level 4 yang semula 4 daerah menjadi 7 daerah, sementara level 3 yang semula 99 daerah kini menjadi 109 daerah, DRP perlu:
a. Mendorong pemerintah tetap mewaspadai dan mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 kendati dalam beberapa hari terakhir menunjukkan tren penurunan, namun pada kenyataannya daerah yang berada di level 3 dan level 4 PPKM justru bertambah;
b. Mendorong pemerintah untuk tetap fokus melaksanakan program vaksinasi dosis pertama, kedua dan booster, terutama bagi para lansia dan masyarakat yang memiliki penyakit penyerta. Hal ini sebagai upaya mematangkan kesiapan Indonesia dalam rencana mengubah status pandemi Covid-19 menjadi endemi;
c. Mendorong pemerintah meningkatkan kembali testing dan tracing untuk mewaspadai peningkatan kasus Covid-19 dalam beberapa hari ke depan akibat libur akhir pekan yang disambung dengan libur Isra Mi’raj, mengingat pada periode tersebut terjadi peningkatan mobilitas masyarakat, terutama di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek);
d. Mengimbau masyarakat untuk tidak terlena dengan tren penurunan kasus Covid-19 secara nasional dan tetap memperhatikan kondisi kasus Covid-19 di lingkungannya, serta tetap menerapkan protokol kesehatan dalam berbagai aktivitas sehari-hari di luar ruangan;
e. Mengimbau pelaku usaha untuk selalu patuh dan mengindahkan aturan PPKM yang diberlakukan pemerintah, sesuai level PPKM di daerahnya, seperti mengatur kuantitas pengunjung dan mengikuti aturan jam operasional yang telah ditetapkan.
(2 Maret 2022)