Banyaknya ASN yang Menolak Pindah ke IKN Baru

Terkait beredar informasi banyaknya aparatur sipil negara (ASN) yang menolak untuk dipindahkan ke Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur, DPR perlu:

a. Mengingatkan bahwa di dalam Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang ASN tercantum dalam Pasal 23h bahwa Pegawai ASN wajib bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, karenanya penolakan ASN untuk dipindahkan ke IKN baru tidak masuk akal sebab ketentuan tersebut telah diatur dalam UU;

b. Menyampaikan dukungan kepada pemerintah bila akan menerapkan sanksi tegas bagi ASN yang menolak untuk dipindahtugaskan ke IKN, namun pemerintah diharapkan mulai melakukan sosialisasi secara masif mengenai IKN kepada ASN guna meningkatkan kesediaan ASN untuk dipindah ke IKN baru;

c. Mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk menyusun kualifikasi dan memetakan kompetensi ASN yang dibutuhkan di IKN baru yang mampu bekerja sama dan mau bertransformasi serta siap menghadapi tantangan untuk merubah birokrasi Indonesia menjadi lebih baik di masa depan;

d. Mendorong pemerintah untuk memperhatikan kesiapan berbagai fasilitas penunjang di IKN, sebab banyak diantaranya ASN yang menolak untuk dipindah dikarenakan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang belum memadai sehingga dikhawatirkan ASN dan keluarga yang dipindah sulit beradaptasi di lingkungan IKN baru.

(2 Maret 2022)