ASN Masuk dalam Kelompok Rawan Paham Radikal

Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk sebagai salah satu kelompok rawan terpapar paham-paham radikal. Kepolisian mengungkap hingga 2022 sebanyak 15 Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah menjadi tersangka hingga narapidana terorisme dengan kasus terbaru penangkapan ASN di Kabupaten Tangerang yang diduga terlibat kelompok Jamaah Islamiyah (JI), DPR perlu:

a. Mendukung langkah aparat Kepolisian untuk menindak tegas seluruh pihak termasuk ASN yang berafiliasi dengan kelompok teroris, dan meminta Kepolisian melakukan penyelidikan guna mengungkap adanya pihak lain yang terlibat dengan jaringan tersebut;

b. Menyampaikan bahwa masih adanya ASN yang terlibat kelompok radikal menandakan masih lemahnya resistansi ASN, karenanya pemerintah dan penanggung jawab sumber daya manusia di instansi pemerintahan perlu meningkatkan pengetahuan bagi ASN agar mampu membedakan pemahaman yang termasuk kelompok radikal sehingga dapat memfiltrasi pemahaman radikal berkedok ajaran agama;

c. Mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Teorisme (BNPT) untuk memperkuat pola rekrutmen ASN dan mengoptimalkan program-program yang mampu menangkal paham radikalisme di kalangan ASN dan meningkatkan loyalitas terhadap negara dengan memegang teguh ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai dasar negara;

d. Menyampaikan bahwa pemberian sanksi terhadap ASN seperti pemecetan belum tentu efektif untuk mencegah penyebaran radikalisme di lingkungan ASN, karenanya pemerintah perlu mewaspadai hal tersebut dengan menyiapkan program deradikalisasi dengan melibatkan pakar dan para ahli dalam penyusunannya.

(16 Maret 2022)