Arab Saudi Cabut Kebijakan Pencegahan Penularan Covid-19
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mencabut sejumlah kebijakan terkait pencegahan penularan Covid-19, di antaranya pembebasan wajib karantina dan tes PCR bagi pendatang yang tiba di negaranya, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji Umrah (Dirjen PHU) segera merespon kebijakan di Arab Saudi tersebut dengan melakukan penyesuaian atau penyelarasan biaya umrah bagi jemaah umrah Indonesia, mengingat sebelumnya terjadi lonjakan biaya umrah karena adanya sejumlah kebijakan penularan Covid-19;
b. Mendorong Kemenag untuk menjadikan pelonggaran di Arab Saudi sebagai momentum untuk mengirimkan sebanyak-banyaknya jemaah umrah asal Indonesia, namun tetap dibekali dengan kebijakan protokol kesehatan standar tanah air dan Arab Saudi;
c. Mendorong Kemenag segera melakukan koordinasi dengan pemerintah Arab Saudi terkait kepastian penyelenggaraan haji 2022 dan melakukan lobi agar jemaah Indonesia dapat kembali melaksanakan ibadah haji, mengingat pada tahun 2021 Indonesia tidak mendapatkan kuota ibadah haji;
d. Mengimbau masyarakat yang hendak melaksanakan ibadah umrah dan haji untuk selalu mempersiapkan diri dalam hal kesehatan fisik dan mental serta kesiapan biaya, sehingga apa pun kebijakan yang dikeluarkan selalu siap untuk berangkat;
e. Mengimbau jemaah umrah asal Indonesia untuk tidak terlena dengan kebijakan pelonggaran yang ada di Arab Saudi, dengan tetap selalu menerapkan protokol kesehatan yang dibekali oleh penyelenggara ibadah umrah Indonesia, mengingat kebijakan pelonggaran juga bisa menjadi bumerang karena tidak terdeteksinya jemaah umrah yang terjangkit Covid-19.
(7 Maret 2022)