Pemerintah Buka Kembali Ekspor Batu Bara 1 Februari 2022
Pemerintah resmi membuka kembali aktivitas ekspor baru bara per 1 Februari 2022 bagi perusahaan yang sudah memenuhi ketentuan domestic market obligation (DMO) maupun telah bersedia membayar denda dan kompensasi atas kekurangan DMO, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melakukan pemantauan terhadap perusahaan yang telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda dan kompensasi atas kekurangan DMO agar mereka segera merealisasikan janjinya sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan;
b. Mendorong Kementerian ESDM berlaku tegas terhadap perusahaan yang belum memenuhi DMO atau belum menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda dan kompensasi kekurangan DMO dengan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13.K/HK.021/MEM.S/2022;
c. Mendorong Kementerian ESDM memastikan birokrasi perizinan ekpor baru bara berjalan sebagaimana mestinya dan menutup setiap celah yang berpotensi memunculkan kecurangan yang mungkin dilakukan sejumlah oknum;
d. Mendorong Pemerintah melakukan evaluasi realisasi target produksi batu bara dan pemenuhan DMO secara berkala, mengingat pemerintah menaikkan target produksi batu bara tahun 2022, sementara adanya kebijakan pelarangan ekspor batu bara di Bulan Januari lalu berdampak mengganggu aktivitas produksi batu bara.
(2 Februari 2022)