Satgas Covid-19 Cabut Larangan 14 Negara Masuk ke Indonesia

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencabut larangan masuk ke Indonesia yang sebelumnya diberlakukan untuk 14 negara yang berlaku sejak 12 Januari 2022. Larangan tersebut dicabut dengan alasan agar tidak mempersulit pemulihan ekonomi nasional, DPR perlu:

a. Menyampaikan bahwa kebijakan tersebut justru akan kontradiktif dengan upaya pemerintah yang mencegah penyebaran virus Corona khususnya varian Omicron di Indonesia. Karenanya, pemerintah diharapkan mengkaji kembali keputusan tersebut jangan sampai kebijakan tersebut akan mengakibatkan lonjakan kasus Covid-19 yang diprediksi terjadi pada Februari 2022;

b. Menyampaikan bahwa DPR mendukung upaya pemerintah untuk memulihkan perekonomian imbas dari pandemi Covid-19, namun pemerintah diharapkan tetap memprioritaskan pengendalian Covid-19, sebab jika kondisi pandemi memburuk maka upaya pemulihan ekonomi akan sulit terwujud;

c. Mendorong pemerintah dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk mempertimbangkan pembatasan perjalanan luar negeri, mengingat peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi belakangan ini diantaranya dibawa oleh pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan dikhawatirkan jika tidak ada pencegahan maka penularan virus akibat transmisi dari luar negeri ini semakin meluas di Indonesia;

d. Mendorong pemerintah dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk memastikan seluruh warga negara Indonesia maupun asing yang datang dari luar negeri melakukan proses karantina mandiri sebagaimana yang diatur oleh Satgas Penanganan Covid-19, yakni selama tujuh hari, serta diharapkan karantina mandiri dapat diawasi secara ketat oleh pemerintah dan Satgas.

(17 Januari 2022)