Rekomendasi Persentase Kenaikan Kewajiban Volume Batu Bara

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merekomendasikan persentase kewajiban volume batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) naik dari 25% menjadi 30%-35%, DPR perlu:

a. Mengapresiasi usulan menaikkan DMO tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah memenuhi pasokan batu bara dalam negeri, khususnya untuk pemenuhan kebutuhan listrik nasional dan industri semen sebagai bahan pendukung program pembangunan infrastruktur;

b. Menyarankan pemerintah untuk tetap menggunakan kebijakan DMO dan tidak menggunakan opsi pembelian batu bara yang mengikuti harga pasar, sebab akan berdampak pada naiknya harga listrik maupun produk industri yang menggunakan batu bara sebagai bahan baku;

c. Mendorong Kemenperin memperhitungkan dan memprediksi target pasokan batu bara dalam negeri apabila DMO dinaikkan, mengingat saat DMO ditetapkan 25%, hanya 8% pengusaha yang mencapai target dalam pemenuhan kewajibannya;

d. Mendorong Kemenperin menyerap aspirasi pengusaha maupun para ahli terkait rencana ini, sehingga penetapan kebijakan sesuai dengan kesepakatan pihak yang akan menjalankan atau yang terdampak dari penetapan kebijakan;

e. Mendorong Kemenperin melakukan evaluasi terkait tata kelola dan pengawasan pemenuhan DMO, sebagai pertimbangan dalam penyusunan strategi pengawasan yang lebih tegas sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pengusaha dalam memenuhi DMO batu bara.

(26 Januari 2022)