Pupuk Subsidi Dikuasai Sindikat Distributor dan Pedagang Ilegal
Pupuk bersubsidi di sejumlah daerah dikuasai sindikat distributor dan pedagang ilegal yang membuat petani membeli pupuk bersubsidi di atas ketentuan harga eceran tertinggi, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) dan Polri bergerak cepat untuk mengusut tuntas sindikat distributor dan pedagang ilegal pupuk subsidi dan segera melakukan tindak tegas para pelaku;
b. Mendorong PT Pupuk Indonesia selalu memastikan distributor resmi menyiapkan stok pupuk subsidi di kios dan menyalurkan kepada petani yang berhak sesuai elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK);
c. Mendorong Kementan dan dinas pertanian setempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait proses distribusi pupuk subsidi untuk memastikan distributor maupun penjual pupuk subsidi adalah pihak resmi dan harga yang diterima petani susuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan;
d. Mendorong pemerintah melakukan evaluasi distribusi pupuk subsidi sebagai upaya menyusun strategi optimalisasi pengawasan terhadap penyaluran pupuk ke petani, sehingga petani penerima bantuan pupuk bersubsidi di lapangan tepat sasaran dan menerima harga sesuai dengan HET.