Penggunaan NIK sebagai Nomor Kepesertaan BPJSKes
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan nomor induk kependudukan (NIK) akan digunakan dalam layanan BPJS Kesehatan (BPJSKes), khususnya terkait dengan kepesertaan, DPR perlu:
a. Mengapresiasi dan mendukung rencana penggunaan NIK sebagai kepesertaan BPJSKes, sebab hal itu akan mempermudah dan mengoptimalkan pelayanan terhadap peserta BPJSKes dalam memperoleh layanan kesehatan;
b. Mendorong Ditjen Dukcapil Kemendagri dan operator BPJSKes mempersiapkan skema sinkronisasi dan verifikasi data kepesertaan secara matang, agar ketika program ini telah dijalankan tidak ada pihak yang dirugikan, terutama peserta BPJSKes;
c. Mendorong Kemendagri dan BPJSKes melakukan sosialisasi secara masif terkait program ini, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengikuti prosedur yang ditetapkan, terutama dalam hal verifikasi kepesertaan;
d. Mengimbau masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi, khususnya NIK, sebab nantinya NIK akan menjadi single identity number yang akan digunakan penduduk untuk mengakses sejumlah pelayanan publik.
(25 Januari 2022)