Pemerintah Tingkatkan Status Kasus Omicron menjadi Awas

Pemerintah meningkatkan status awas sebab terjadi lonjakan kasus Omicron di Indonesia, DPR perlu:

a. Mendorong pemerintah terus melakukan langkah dan strategi dalam peningkatan penanganan pandemi Covid-19, salah satunya dengan melakukan proyeksi perkembangan kasus Covid-19 berdasarkan data kasus Covid-19 saat ini, mengingat pemerintah sebelumnya memproyeksikan kasus Omicron akan mencapai puncaknya pada pertengahan Februari hingga awal Maret 2022;

b. Mendorong pemerintah memetakan wilayah-wilayah yang berpotensi mengalami kenaikan kasus Covid-19, khususnya Omicron, mengingat saat ini peningkatan varian Omicron telah menyentuh angka 1.054 kasus per hari;

c. Mendorong pemerintah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat, seperti memperketat persyaratan masuk ke tempat publik, dan melakukan langkah mitigasi agar peningkatan kasus Omicron tidak makin meningkat yang dapat membebani sistem kesehatan;

d. Mendorong pemerintah melakukan asesmen pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan mengevaluasi hasil asesmen tersebut secara berkala, sehingga dapat diatur dan ditetapkan kebijakan yang sesuai dengan kondisi perkembangan pandemi Covid-19 saat ini;

e. Mengusulkan pemerintah agar mempertimbangkan untuk mengatur regulasi terkait pembatasan perjalanan luar negeri, seperti kembali menerapkan kebijakan penutupan akses pintu masuk penerbangan dari 14 negara, mengingat saat ini virus corona masih terus mengancam dan bahkan diperkirakan akan terus meningkat hingga Februari-Maret 2022. Diharapkan pemerintah lebih mewaspadai pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia, sebab sebagian kasus transmisi berasal dari pelaku perjalanan luar negeri;

f. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mempercepat pelaksanaan vaksinasi dosis pertama, kedua, dan booster, guna memberikan perlindungan dan meminimalisir dampak buruk virus corona, khususnya Omicron;

g. Mendorong pemerintah bersama para epidemiolog terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan penelitian varian Omicron yang dilakukan oleh World Health Organization (WHO), mengingat diperlukan kewaspadaan yang tinggi dikaenakan walaupun varian Omicron menular cukup cepat, namun tidak menimbulkan dampak yang parah seperti varian delta atau lainnya;

h. Mendorong pemerintah memperbanyak tes Covid-19 dan pelacakan, serta memperkuat performa perawatan (treatment) dengan melengkapi kebutuhan sistem kesehatan, seperti mempersiapkan ruang perawatan yang memadai, obat-obatan, sarana prasarana di fasilitas kesehatan yang dapat menunjang perawatan Covid-19, dan juga kebutuhan tenaga kesehatan (nakes) yang memadai;

i. Mengimbau masyarakat untuk selalu patuh dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam melakukan setiap kegiatan dan aktivitas guna mencegah meluasnya penularan virus corona, khususnya di wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang saat ini telah membentuk transmisi lokal varian Omicron.

(17 Januari 2021)