Pemerintah Indonesia dan Singapura Resmi Teken Perjanjian Ekstradisi
Pemerintah Indonesia dan Singapura resmi meneken perjanjian tentang Ekstradisi (Extradition Treaty) Indonesia-Singapura yang sudah diupayakan sejak 23 tahun lalu, atau 1998 silam. DPR Perlu:
a. Mengapresiasi pemerintah yang telah berhasil meyakinkan Singapura untuk menandatangani perjanjian ekstradisi setelah melalui jalan panjang sejak tahun 1998. Keberhasilan pemerintah tersebut sebagai bentuk komitmen negara dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti, korupsi, narkotika, dan terorisme;
b. Mendorong pemerintah untuk segera meminta Pemerintah Singapura untuk melakukan ekstradisi terhadap buronan Indonesia yang saat ini sudah teridentifikasi dan diketahui berdomisili di singapura seperti 8 orang Buronan Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) serta sejumlah pelaku kejahatan di masa lampau yang kini sudah melakukan perubahan status kewarganegaraan;
c. Mendorong pemerintah untuk segera melakukan upaya pengembalian aset (recovery asset) maupun penelusuran aset (asset tracing) dan pemulihan kerugian negara (loss recovery) yang dilakukan para buronan kasus korupsi seperti obligor BLBI yang diketahui menyimpan aset dan kekayaan mereka di Singapura;
d. Mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana mengingat keberadaan RUU tersebut sangat penting bagi penegak hukum dalam upaya proses pengembalian aset hasil tindak pidana terutama di luar negeri;
e. Mendorong pemerintah untuk menjadikan kesepakatan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura sebagai momen untuk mengoptimalkan program Tax Amnesty Jilid II untuk membantu menutup kekurangan (shortfall) penerimaan pajak mengingat diketahui deklarasi harta luar negeri yang dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) paling banyak berasal dari Singapura dan total harta milik WNI yang berada di negara tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp2.000 triliun.
(26 Januari 2022)