Pemerintah, DPR dan Penyelenggara Pemilu Sepakati Pemilu Dilaksanakan pada 14 Februari 2024

Pemerintah dan DPR bersama Penyelenggara Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyepakati pemilu akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, DPR perlu:

a. Menyampaikan bahwa ditetapkannya tanggal Pemilu dan Pilkada 2024 memberikan kepastian penyelenggaraan pesta demokrasi dan mematahkan isu-isu yang berkembang di masyarakat saat ini diharapkan penyelenggara pemilu dapat mempersiapkan sebaik mungkin dan masyarakat dapat mendukung seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu;

b. Meminta kepada penyelenggara pemilu untuk segera menyusun jadwal dan tahapan Pemilu 2024 serta mempersiapkan program terkait penyelenggaraan pemilu secara matang dengan memperhatikan evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2019, agar kesalahan atau masalah yang terjadi pada pemilu lalu yang menyebabkan petugas penyelenggara pemilu kelelahan hingga meninggal dunia, tidak terjadi kembali;

c. Mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KPU untuk memvalidasi dan memverifikasi data pemilih tetap (DPT) pada Pemilu dan Pilkada 2024 untuk menjamin seluruh masyarakat yang memiliki hak suara dapat menggunakan hak suaranya pada pemilu dan pilkada 2024;

d. Mendorong pemerintah untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemilu sesuai dengan yang telah disepakati, mengingat pandemi Covid-19 masih berpotensi ada dan pemerintah masih fokus pada pemulihan ekonomi, selain itu pemerintah dihadapkan proyek pembangunan ibu kota negara baru di Kalimantan, sehingga dikhawatirkan keuangan negara terbebani.

(25 Januari 2022)