Pemerintah akan Hapus Tenaga Kerja Honorer di Instansi Pemerintah pada Tahun 2023

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyampaikan akan menghapus status tenaga honorer di instansi pemerintahan pada tahun 2023, DPR perlu:

a. Meminta pemerintah untuk memberikan penjelasan mengenai nasib para pegawai honorer kedepannya pasca penghapusan status tenaga honorer di tahun 2023, mengingat jumlah tenaga honorer di instansi pemerintah jumlahnya tidak sedikit dan banyak dari mereka yang sudah mengabdi hingga puluhan tahun, dan mengingatkan agar jangan sampai kebijakan ini menimbulkan masalah baru yakni tidak tertanganinya pelayanan publik;

b. Meminta pemerintah untuk memberikan solusi efektif sebelum kebijakan tersebut diterapkan, salah satunya melalui pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), namun dengan memperluas formasi yang dibuka mengingat rekrutmen PPPK yang dibuka pemerintah sejauh ini masih terfokuskan pada posisi tertentu seperti guru atau tenaga kesehatan;

c. Mendorong Kemenpan-RB meminta seluruh instansi pemerintah serta pemerintah daerah agar mendata kebutuhan tenaga PPPK di instansinya masing-masing agar diajukan untuk dibuka rekrutmen PPPK di instansi tersebut untuk mengakomodir pengangkatan tenaga honorer;

d. Meminta pemerintah memprioritaskan tenaga honorer yang telah lama mengabdi agar diberi kesempatan yang lebih besar dan dipermudah persyaratan untuk mengikuti seleksi PPPK, mengingat rekrutmen guru PPPK yang dilaksanakan kemarin justru banyak terisi dari guru swasta karena guru honorer di sekolah negeri tidak lulus seleksi PPPK.

(24 Januari 2022)