Lebih dari Sejuta Vaksin di Indonesia akan Masuki Kedaluwarsa
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan lebih dari sejuta dosis vaksin virus corona (Covid-19) di Indonesia yang akan memasuki masa kedaluwarsa pada akhir Januari 2022, DPR perlu:
a. Mendorong Kemenkes mengevaluasi penyebab masih banyaknya vaksin yang belum digunakan dan akan memasuki tenggat waktu kedaluwarsa tersebut, mengingat stok vaksin menuju kedaluwarsa paling banyak ditemukan di Pulau Jawa, lantaran pasokan vaksin di Jawa juga lebih banyak dari daerah lainnya di Indonesia. Hal tersebut menunjukkan adanya ketimpangan vaksin, sebab masih ada daerah yang bahkan belum bisa memenuhi capaian target vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kedua;
b. Mendorong Kemenkes segera mengoptimalkan penggunaan vaksinasi Covid-19 yang akan memasuki tenggat waktu kedaluwarsa tersebut, seperti dengan mengalokasikan vaksin ke daerah-daerah yang masih kekurangan vaksin;
c. Mendorong Kemenkes berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memvalidasi data masyarakat penerima vaksin Covid-19 dan mengecek kembali masyarakat yang belum menerima vaksin Covid-19, sehingga vaksin-vaksin tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal;
d. Mendorong Kemenkes memperbaiki tata kelola pengalokasian dan pemberian vaksin Covid-19 kepada masyarakat, agar ke depannya vaksin Covid-19 dapat digunakan lebih maksimal dan tidak ada yang terbuang karena sudah memasuki tenggat waktu kedaluwarsa;
e. Mendorong Kemenkes memastikan tanggal pasti kedaluwarsa vaksin Covid-19 tersebut, dan segera melakukan pemusnahan apabila memang sudah dipastikan vaksin Covid-19 sudah kedaluwarsa dan tidak dapat digunakan, sehingga tidak ada pihak-pihak yang menyalahgunakan vaksin kedaluwarsa tersebut.
(18 Januari 2022)