Kemenpan-RB Batasi Perjalanan Luar Negeri Selain Perjalanan Dinas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan edaran untuk membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri selain untuk perjalanan dinas luar negeri (PDLN). Hal ini bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 varian baru maupun varian yang akan datang, DPR perlu:
a. Mendukung langkah pemerintah atas kebijakan tersebut namun pemerintah diharapkan dapat memberlakukan kebijakan ini tidak hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) saja tetapi juga dapat diterapkan secara luas kepada masyarakat, mengingat jika hal ini bisa diterapkan secara menyeluruh maka transmisi virus dari pelaku perjalanan luar negeri dapat diminimalisir;
b. Mendorong pemerintah meminta setiap pimpinan instansi pemerintah dapat memastikan surat edaran ini diterapkan secara efektif sehingga aturan yang dibuat tidak hanya berlaku sebatas di atas kertas saja, serta meminta agar selektif dalam melaksanakan PDLN;
c. Mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya yang berencana untuk bepergian atau plesir ke luar negeri, agar menunda sementara keberangkatannya mengingat saat ini hampir di seluruh negara sedang mengalami lonjakan peningkatan kasus salah satunya akibat varian Omicron, sehingga masyarakat diharapkan lebih bijak dan waspada karena penularan Covid-19 varian Omicron lebih cepat dibandingkan varian lainnya.
(14 Januari 2022)