Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Over Load
Kejadian kecelakaan yang dialami Truk dengan dimensi yang melebihi aturan serta memuat beban yang berlebihan atau Over Dimension Over Load (ODOL) seperti insiden maut di Balikpapan, merupakan masalah lama yang sering terulang dan kerap terjadi di Indonesia. Berdasarkan data Integrated Road Safety Management System (IRSMS) Korlantas Polri, tiga tahun terakhir kecelakaan truk ODOL masih menjadi salah satu penyumbang terbesar kecelakaan lalu lintas di Indonesia. DPR Perlu:
a. Mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Dinas Perhubungan di seluruh daerah untuk melakukan Uji Kir bagi semua kendaraan bermotor terutama jenis truk dan bus, dan mengoptimalkan penyelenggaraan Unit Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang sebagai upaya pengawasan dan upaya preventif terhadap ootensi permasalahan yang ditimbulkan truk ODOL;
b. Mendorong Kemenhub melalui Dinas Perhubungan (Dishub) untuk meningkatkan upaya sosialisasi kepada pengusaha transportasi barang dan orang terkait bahaya mengoperasionalkan kendaraan yang melebihi aturan dan memuat beban yang berlebihan dan menghimbau pemilik usaha jasa transportasi barang dan orang untuk melakukan normalisasi atau mengembalikan konstruksi kendaraannya sesuai standar;
c. Mendorong Kemenhub bersama Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) meningkatkan upaya penindakan dan penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor yang kerap lalu-lalang di jalanan dalam kota, dan melanggar aturan jam operasional angkutan alat berat mengingat keberadaan jenis kendaraan tersebut dapat menganggu dan mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya ;
d. Mendorong pemerintah untuk memberikan perhatian kepada masalah belum adanya aturan yang tegas terkait kewajiban bagi seluruh pengemudi transportasi barang dan orang untuk memiliki sertifikat kompetensi. Hal ini mengingat minimnya kompetensi yang dimiliki pengemudi merupakan salah satu faktor utama penyebab sering terjadinya kecelakaan, dimana seringkali pengemudi tidak mampu mengoperasionalkan kendaraannya dengan benar terutama disaat kondisi darurat.
(24 Januari 2022)