Kasus Omicron di Tengah Pemberlakuan PTM

Ditemukannya kasus positif Covid-19, termasuk varian Omicron, di sejumlah sekolah di wilayah DKI Jakarta, mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di tengah diberlakukannya pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Dinas Pendidikan meminta pihak sekolah melakukan tracing (pelacakan) dan tes Covid-19 kepada seluruh siswa/i maupun tenaga kependidikan yang berpotensi melakukan interaksi dengan orang yang terpapar virus corona tersebut, dan meminta selama menunggu hasil tes, seluruh pihak tersebut melakukan isolasi mandiri (isoman) guna meminimalisir risiko penyebaran Covid-19. Selain itu, Kemendikbudristek bersama Pemerintah Daerah (Pemda) juga diminta untuk mengecek ulang sarana, prasarana, infrastruktur, dan  mengevaluasi penerapan protokol kesehatan (prokes) di lingkungan sekolah terkait;

b. Meminta Dinas pendidikan untuk menutup sementara kegiatan PTM di sekolah-sekolah tersebut dan menggantikannya dengan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), serta  melakukan penyemprotan desinfektan ke seluruh tempat di lingkungan sekolah baik ruang kelas, ruang guru, perpustakaan, laboratorium, maupun toilet;

c. Mendorong Kemendikbudristek meminta dan memastikan pihak sekolah yang saat ini telah memberlakukan PTM untuk menggencarkan pencatatan dan pelaporan kasus positif Covid-19 secara aktif (pencatatan secara aktif/active surveillance), untuk mengetahui dan memantau serta memastikan angka kasus baru Covid-19 di kegiatan PTM tersebut;

d. Mendorong Kemendikbudristek untuk terus mengembangkan sistem pelaporan yang memudahkan verifikasi data karena keterbatasan akurasi data laporan dari satuan pendidikan, serta mendorong Kemendikbudristek selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan pengawasan dan pemantauan dinamika sekolah yang melaksanakan PTM terbatas;

e. Mendorong Kemendikbudristek memastikan sekolah memiliki sistem monitoring untuk memantau kesehatan siswa/i maupun tenaga kependidikan, dan melakukan kemitraan dengan pelayanan kesehatan, baik dengan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), klinik, ataupun rumah sakit untuk memantau kesehatan siswa dan tenaga kependidikan secara berkala, guna mengetahui kondisi kesehatan anak maupun guru, sehingga dapat dilakukan tindakan lebih cepat dan tepat ketika  ada siswa/i atau guru yang sakit atau tidak enak badan;

f. Mengingatkan Kemendikbudristek meningkatkan kewaspadaan terhadap kebijakan pemberlakukan PTM 100 persen di tengah makin meningkatnya kasus Covid-19, mengingat pelaksanaan PTM terbatas tetap masih dilanjutkan meski terjadi kasus positif virus corona di suatu sekolah, namun Kemendikbudristek diharapkan menjalankan prosedur penanganan Covid-19 dalam menangani kluster Covid-19 di lingkungan sekolah;

g. Mendorong Kemendikbudristek mengevaluasi secara komprehensif mengenai potensi indikator penyebab munculnya kasus baru dan terbentuknya kluster Covid-19 di lingkungan sekolah, sebab banyak faktor yang bisa menyebabkan terjadinya kluster Covid-19 di lingkungan sekolah, diantaranya penerapan protokol kesehatan (prokes) yang tidak disiplin, kontak erat dengan orang yang terpapar virus corona di luar lingkungan sekolah, dan sejumlah indikator lainnya, sehingga ke depannya dapat segera ditentukan kebijakan apakah PTM terbatas dapat tetap berlanjut hingga kapasitas 100%, berlanjut dengan syarat, ataupun dibatalkan.

(14 Januari 2022)