Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Tahun 2021

Transparency International Indonesia (TII) mengungkap hasil Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2021 mendapatkan skor 38 dari rata-rata global yakni 43, saat ini Indonesia berada di peringkat 96 dari 180 negara, DPR perlu:

a. Menyampaikan bahwa rendahnya angka IPK Indonesia menandakan masih tingginya kasus korupsi baik yang dilakukan oleh kepala daerah, pejabat negara, maupun pihak swasta, karenanya komitmen pemberantasan korupsi harus dilakukan oleh seluruh pihak agar pelaksanaannya dapat efektif mencegah terjadinya tindak pidana korupsi;

b. Meminta aparat penegak hukum agar serius dan berkomitmen untuk melakukan pemberantasan kasus korupsi yang diiringi penegakan hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku guna menyelamatkan uang negara dan mengembalikan kerugian negara;

c. Mendorong pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk terus memperbaiki dan merubah sistem pelayanan publik yang masih dilakukan secara manual dengan beralih ke sistem digital guna mempercepat proses pengerjaan, sehingga dapat menutup celah pungutan liar dan suap dalam memuluskan proses pelayanan;

d. Mendorong pemerintah bersama aparat serta inspektorat di setiap lembaga pemerintahan untuk mengoptimalkan pengawasan pelaksanaan pelayanan publik  guna mencegah dan meminimalkan korupsi di lingkungan instansi pemerintahan;

e. Mengajak partisipasi masyarakat untuk bersama-sama memberantas dan mencegah perilaku korupsi dalam kegiatan sehari-hari, dan meminta masyarakat untuk melaporkan kepada aparat bila menemukan tindak pidana korupsi di lingkungannya.

(26 Januari 2022)