Dana PEN Terindikasi Dikorupsi

Dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 terindikasi di korupsi. Salah satu kasus yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni keterlibatan mantan Direktur Jenderal Dinas Keuangan Daerah di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memuluskan pencairan dana yang diajukan pemerintah daerah. (Pemda) Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, DPR perlu:

a. Menyayangkan kembali terjadinya kasus korupsi pada dana penanganan Covid-19 yang sebelumnya juga terjadi pada dana bantuan sosial bagi masyarakat terdampak pandemi, mengingat dana PEN yang seharusnya difokuskan dan dioptimalkan untuk membantu memulihkan ekonomi masyarakat yang terguncang dan terpuruk imbas pandemi Covid-19 malah justru disalahgunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab;

b. Menyampaikan adanya kasus ini mengindikasikan bahwa pengawasan penggunaan anggaran untuk penanganan pandemi masih sangat lemah, karenanya pemerintah diharapkan melakukan evaluasi dan perbaikan sistem penggunaan anggaran penanganan pandemi dengan mengoptimalkan pengawasan baik dari aparat, legislatif dan masyarakat sipil guna memastikan penggunaan dana secara transparan dan akuntabel serta menutup celah bagi oknum untuk meraup dan memanfaatkan uang negara;

c. Mendorong KPK untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh atas keterlibatan mantan pejabat di Kemendagri tersebut terhadap proses pengajuan dana PEN daerah, sebab bisa saja kasus ini tidak hanya terjadi di Kab. Kolaka Timur saja namun juga di daerah-daerah lainnya, serta menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain mengingat korupsi tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja; 

d. Mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal yang mampu membuat efek jera sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, sehingga membuat siapapun enggan untuk melakukan tindak pidana korupsi.

(28 Januari 2022)