Dana Endapan Pemda di Bank Mencapai 113,38 Triliun
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat dana Pemerintah Daerah di Bank per 31 Desember 2021 mencapai 113,38 triliun rupiah. Nilai tersebut lebih besar dibandingkan endapan dana Pemda di Bank pada akhir 2020 sebesar 93,96 triliun rupiah, DPR perlu:
a. Mendorong Kemenkeu, Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan evaluasi terhadap Pemda yang memiliki endapan dana di bank masih tinggi, sebab hal itu mengindikasikan pelayanan pemda kepada masyarakat masih kurang dan dampak transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) terhadap perekonomian lebih kecil dari yang diharapkan;
b. Mendorong Kemendagri dan Kemenkeu untuk meminta pemda segera menyusun laporan penggunaan anggaran tahun 2021 disertai dengan laporan sisa anggaran yang masih mengendap sehingga dapat segera menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun 2022;
c. Mengusulkan kepada Kemendagri untuk memberikan sanksi kepada pemda yang tidak optimal dalam merealisasikan anggarannya, dan memanggil Kepala daerah tersebut untuk meminta penjelasan mengenai pengendapan dana di perbankan;
d. Mendorong pemerintah segera membuat aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Keuangan Pemerintah Daerah (HKPD) yang mampu mendorong percepatan dan optimalisasi realisasi anggaran daerah, sehingga kasus pengendapan dana pemda di bank tidak Kembali terulang pada tahun berikutnya;
e. Mendorong pemerintah pusat terus memberikan pendampingan kepada pemda dalam melakukan penyusunan APBD serta upaya pemda dalam merealisasikannya, sehingga pembangunan yang direncanakan pemerintah pusat dan daerah dapat terintegrasi dan tersinkronisasi dengan baik.
(20 Januari 2022)