198 Pesantren Trafiliasi Jaringan Terorisme
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat 198 pesantren terafiliasi jaringan terorisme, DPR perlu:
a. Mendorong BNPT menjelaskan indikator-indikator yang menjadi dasar pada proses pemetaan, sehingga penilaian terhadap seseorang atau organisasi yang terafiliasi terorisme itu jelas, bukan hanya dugaan atau stigmatisasi terhadap agaman manapun;
b. Mendorong BNPT melakukan pemantauan berlanjut sebagai upaya pembuktian laporan hasil pemetaan tersebut untuk mencegah memanasnya polemik di masyarakat akibat munculnya dugaan bahwa pernyatan tersebut adalah islamfobia dan stigmatisasi pesantren;
c. Mendorong BNPT bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme yang ada di tiap daerah untuk melakukan sosialiasi upaya pencegahan terorisme dan kontra-radikalisasi;
d. Mendorong pemerintah bersama tokoh agama untuk terus menyosialisasikan pengetahuan dan pemahaman mengenai Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, serta rasa nasionalisme yang menjadi landasan dan semboyan negara untuk dapat hidup berdampingan di tengah keberagaman suku, agama, dan ras secara damai, serta diharapkan masyarakat dapat terus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
(31 Januari 2022)