UMKM Indonesia Didominasi UMKM Informal
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia saat ini masih didominasi oleh UMKM informal dengan persentase 98%, DPR perlu:
a. Mendorong pelaku UMKM informal di Indonesia segera mendaftarkan usahanya kepada badan sertifikasi usaha terkait, sehingga usahanya lebih berpeluang untuk naik kelas dan dapat meningkatkan kesejahteraan pada pelaku UMKM maupun tenaga kerja yang ada di dalamnya;
b. Mendorong Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) melakukan pola jemput bola untuk mensosialisasikan regulasi dan manfaat yang akan didapat pelaku UMKM dengan mendaftarkan usahanya menjadi UMKM formal, sehingga para pelaku UMKM tergerak untuk bermigrasi menjadi UMKM formal;
c. Mendorong pelaku UMKM terutama yang lebih maju untuk menjadi pionir atau pelopor bagi kemajuan para pelaku UMKM pemula untuk bermigrasi menjadi UMKM formal dengan turut memberikan edukasi, misalnya melalui seminar atau pun webinar, sehingga UMKM dapat terdorong pada kemajuan bersama melalui asas kolaborasi;
d. Mendorong sektor perbankan untuk turut membantu pemigrasian UMKM informal menjadi UMKM formal dengan memberikan afirmasi berupa pinjaman modal dengan jasa atau bunga yang ramah bagi pelaku UMKM yang sudah berstatus formal atau memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
(14 Desember 2021)