Tax Amnesty II

Menteri Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak atau Tax Amnesty Jilid II yang akan dimulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan sosialisasi terkait manfaat PPS bagi wajib pajak dan skema pelaksanaan PPS agar wajib pajak yang belum melakukan pelaporan harta kekayaannya dapat tertarik untuk mengikuti program ini;

b. Mendorong Kemenkeu meyakinkan wajib pajak bahwa PPS ini merupakan program tax amnesty terakhir yang akan digelar untuk meningkatkan minat wajib pajak yang menjadi target PPS maupun menjaga kepercayaan dan kepatuhan wajib pajak yang sebelumnya telah patuh membayar pajak;

c. Mendorong Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Pajak melakukan optimalisasi pelaksanaan PPS dengan menjadikan Tax Amnesty Jilid I sebagai dasar evaluasi dan perbaikan, sehingga dengan diberlakukannya PPS atau Tax Amnesty Jilid II dapat efektif meningkatkan pendapatan pajak.

(28 Desember 2021)