Survei: 11 Juta Orang Bakal Mudik Nataru
Hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunjukkan sebanyak 11 juta orang dari seluruh Indonesia diperkirakan akan melakukan perjalanan pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, DPR perlu:
a. Mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) menerapkan secara optimal Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022;
b. Mendorong Pemda bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di setiap daerah untuk dapat mengawasi penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam setiap mobilitas masyarakat jelang libur Natal dan Tahun Baru, dan memastikan tempat-tempat publik juga sudah menerapkan prosedur sesuai dengan prokes yang berlaku, seperti batas jam kunjungan maupun jumlah pengunjung;
c. Mendorong Kemenhub memperketat akses masuk Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia melalui jalur udara ataupun laut, salah satunya dengan memperhatikan dan mengawasi secara ketat durasi karantina yang harus dijalani, mengingat varian virus corona yang masih terus berkembang;
d. Mendukung pemerintah untuk memberlakukan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional menjadi 14 hari sampai keadaan Covid-19 dinyatakan resmi membaik oleh World Health Organization (WHO), mengingat saat ini varian Omicron masih mengancam kesehatan masyarakat. Namun, pemerintah harus segera menetapkan batas harga maksimal untuk biaya karantina, atau jika memungkinkan untuk sepenuhnya digratiskan bagi masyarakat, sehingga tidak ada biaya karantina yang terlalu tinggi sebab karantina merupakan kewajiban yang harus dilakukan bagi setiap pelaku perjalanan internasional;
e. Mendorong pemerintah melakukan random sampling pengecekan hasil tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan roda empat maupun roda dua yang terindikasikan dari luar kota, dan mempersiapkan posko-posko pengetesan Covid-19 di sejumlah titik yang berpotensi ramai;
f. Mendorong pemerintah meningkatkan performa dan kinerja dari aplikasi PeduliLindungi, mengingat aplikasi tersebut dapat membantu pemerintah untuk mempermudah pelacakan Covid-19, dan mendorong pemerintah memperluas penggunaan aplikasi tersebut di sejumlah tempat. Pemerintah juga diminta untuk memperhatikan strategi pelacakan (tracing) bagi daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T) yang masih minim dengan penggunaan gadget, maupun bagi orang-orang di perkotaan yang tidak memiliki gadget namun berkunjung ke tempat-tempat publik;
g. Mendorong pemerintah memetakan pola bepergian atau perjalanan yang akan dilakukan oleh masyarakat jelang libur Natal dan Tahun Baru, sehingga dapat dilakukan upaya pengawasan yang maksimal terhadap penerapan prokes maupun dalam menjaga mobilitas masyarakat agar tidak terlampau padat dan menumpuk.
(22 Desember 2021)