PT Pertamina Menaikkan Harga Jual Elpiji Non-Subsidi 5 dan 12 Kg
PT Pertamina menaikkan harga jual elpiji non-subsidi untuk elpiji ukuran 5 kilogram (kg) dan 12 kg berkisar Rp2.600 dan Rp1.600, DPR perlu:
a. Menyampaikan bahwa kenaikan harga elpiji 5 dan 12 kg ini dinilai akan memberatkan masyarakat khususnya masyarakat kelas bawah dan para pelaku usaha kelas mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang saat ini pun masih dalam kondisi sulit dan berusaha pulih dari dampak pandemi Covid-19;
b. Mendorong pemerintah mengantisipasi dampak kenaikan elpiji ini yang akan mendorong kenaikan inflasi hingga menggerek kenaikan harga pada komponen bahan pokok lainnya, karenanya meminta agar pemerintah mendorong Pertamina untuk menunda kenaikan hingga perekonomian masyarakat sudah dalam keadaan lebih stabil;
c. Mendorong PT Pertamina untuk memastikan ketersediaan stok elpiji dan menjaga kelancaran distribusi elpiji di seluruh Indonesia, khususnya di tengah kondisi jelang libur akhir tahun yang mengalami peningkatan permintaan.
(27 Desember 2021)