Peringatan Hari Jalan 20 Desember 2021
Diperingatinya Hari Jalan pada tanggal 20 Desember setiap tahunnya, DPR perlu:
a. Mengucapkan selamat Hari jalan kepada seluruh masyarakat Indonesia, serta menyampaikan bahwa disahkannya RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, DPR berkomitmen mendukung dan mengawasi upaya pemerintah dalam penyelenggaraan jalan secara optimal dan mendorong pertumbuhan ekonomi serta pemerataan pembangunan bagi masyarakat Indonesia;
b. Mendorong pemerintah untuk segera menyusun aturan turunan Undang-Undang tentang Jalan agar dapat segera diimplementasikan dalam mendukung pembangunan jalan secara maksimal dan meningkatkan konektivitas seluruh wilayah di Indonesia;
c. Mendorong Pemerintah untuk untuk tidak hanya memprioritaskan kecepatan pemenuhan target pembuatan jalan, tetapi juga memperhatikan aspek kualitas dalam pembuatan jalan di Indonesia yang berdasarkan atas prinsip pembangunan berkelanjutan guna mencegah kerusakan jalan dalam jangka waktu pendek diantaranya seperti cepat berlubang, bergelombang, dan banyak genangan air ketika hujan yang masih jadi masalah utama terkait jalan di Indonesia dan memicu tingginya biaya operasi dan perawatan jalan;
d. Mendorong komitmen pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk meningkatkan tingkat kemantapan jaringan jalan di Indonesia diantaranya jalan nasional 47.017 km dengan tingkat kemantapan 91,27%. Lalu, jalan provinsi sepanjang 54.554 km dengan kondisi 73,79% mantap serta jalan kabupaten/kota sepanjang 437.782 km, dengan kondisi 62,78% mantap;
e. Mendorong komitmen pemerintah dalam melakukan pembangunan infrastruktur jalan terutama pada daerah terpencil yang masih kurang perhatian sebagai upaya mewujudkan fungsi jalan sebagai infrastruktur yang penting dalam mendukung perpindahan manusia, barang, dan jasa, serta pertumbuhan ekonomi dan perkembangan peradaban manusia.
(20 Desember 2021)