Pemulangan WNI Eks ISI di Suriah Belum Ada Kejelasan

Sampai saat ini belum ada kejelasan terkait kelanjutan pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) eks Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) yang berada di Suriah, terutama ratusan anak WNI eks ISIS korban radikalisme yang berpotensi menjadi bahaya jangka panjang bagi Indonesia jika tidak segera dipulangkan, DPR perlu :

a. Mendorong pemerintah untuk kembali melakukan program pemulangan bagi 82 anak WNI korban radikalisme yang berusia dibawah 10 tahun dan 300 anak usia di atas 10 tahun sebagaimana amanat Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk diberikan perlindungan dan direhabilitasi agar bersih dari pengaruh radikalisme;

b. Mendorong Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk terus memonitor keberadaan dan status anak-anak WNI eks-ISIS yang masih berada di Suriah dan Irak, khususnya bagi mereka yang mulai tumbuh dewasa mengingat pengalaman mereka terpapar kekerasan dan memiliki kemungkinan memendam kebencian kepada negaranya bisa menjadikan mereka ancaman dan potensi sebagai teroris yang lebih berbahaya bagi Indonesia kedepannya;

c. Mendorong pemerintah untuk menyiapkan langkah rehabilitasi khusus dan deradikalisasi untuk anak-anak WNI eks-ISIS maupun anak-anak para tersangka teroris yang terindikasi telah terpapar radikalisme agar mendapatkan kesempatan baru untuk hidup dengan normal dan kembali ke masyarakat.

(29 Desember 2021)