Pemkot/Pemkab Urutan Pertama Kasus Korupsi Terbanyak dalam 5 Tahun Terakhir

Pemerintah kabupaten/kota menjadi peringkat pertama dengan jumlah kasus korupsi paling banyak dalam lima tahun terakhir (data Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK), dengan akumulasi jumlah kasus korupsi di lingkungan pemerintah kabupaten/kota sejumlah 455 dari total 1.194 kasus yang ditangani KPK, DPR perlu:

a. Mendorong pemerintah membenahi kembali upaya pencegahan, pemberantasan, dan penanganan kasus korupsi di Indonesia secara komprehensif, mengingat menurunnya upaya pemberantasan korupsi dapat berimbas pada semakin buruknya pengelolaan etika pejabat publik;

b. Mendorong pemerintah mengoptimalkan penataan kelembagaan, guna mencegah dan menghapuskan adanya praktik rangkap jabatan serta kepentingan politik dan bisnis dalam tata kelola pemerintahan yang dapat menjadi salah satu pemicu terjadinya kasus korupsi;

c. Mendorong KPK secara transparan menginformasikan wilayah kabupaten/kota dengan tingkat kasus korupsi paling tinggi, yang disertai dengan data-data yang valid, serta mengajak daerah tersebut untuk membenahi tata kelola pemerintahan di daerah tersebut agar dapat diketahui indikator penyebab terjadinya korupsi dan hal tersebut dapat segera diatasi;

d. Mendorong pemerintah dan aparat keamanan untuk menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku guna menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi, dan rasa takut untuk melakukan korupsi bagi masyarakat lainnya;

e. Mendorong Pemerintah Pusat meningkatkan pengawasan dan memberikan arahan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk secara disiplin membuat laporan pertanggungjawaban keuangan daerah, serta memastikan realisasi anggaran di pemerintah kabupaten/kota di lapangan dilakukan secara optimal, guna meminimalisir terjadinya penyalahgunaan anggaran;

f. Mendorong pemerintah memetakan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi, yaitu dari mulai aspek perilaku individu, aspek organisasi, aspek masyarakat, hingga aspek peraturan perundang-undangan, serta melakukan upaya dan strategi jangka menengah dan jangka panjang untuk dapat mencegah terjadinya kembali kasus korupsi;

g. Meminta seluruh elemen bangsa, baik masyarakat, Lembaga Tertinggi Negara, serta Lembaga Tinggi Negara, untuk bersama-sama berkomitmen dalam pencegahan dan penanggulangan korupsi.

(10 Desember 2021)