Pemerintah Resmi Tunda Umrah

Pemerintah resmi menunda kembali pemberangkatan jemaah umrah yang direncanakan akan diberangkatkan pada 23 Desember 2021. Keputusan tersebut dikarenakan kemunculan varian baru Covid-19 Omicron yang semakin menyebar di berbagai negara, DPR perlu:

a. Menyampaikan dukungan terhadap langkah pemerintah untuk menunda sementara pemberangkatan jemaah umrah, mengingat langkah membatasi perjalanan keluar negeri ini menjadi salah satu upaya melindungi masyarakat dari ancaman tertular Covid-19 selama beraktivitas di luar negeri;

b. Menyampaikan kepada seluruh umat muslim agar bersikap ikhlas atas keputusan pemerintah tersebut dan meminta umat muslim untuk bersabar hingga kondisi pandemi membaik untuk berangkat ke Tanag Suci, mengingat keputusan pemerintah semata-mata demi kepentingan rakyat;

c. Meminta Kemenag untuk tetap mempersiapkan penyelenggaraan ibadah umrah sehingga ketika nanti dilaksanakan maka akan terselenggara ibadah umrah yang sehat dan aman;

d. Mengusulkan kepada pemerintah untuk mempertimbangkan pembatasan bagi masyarakat untuk berkunjung ke luar negeri, mengingat saat ini kasus Covid-19 di Indonesia terbilang cukup landai dibandingkan di luar negeri, sehingga berada di dalam negeri dinilai lebih aman dibandingkan di luar negeri yang saat ini tengah menghadapi lonjakan kasus akibat varian Omicron.

(20 Desember 2021)