Masyarakat Ekonomi Menengah ke Atas Minta Karantina Gratis
Maraknya pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari kalangan masyarakat ekonomi menengah ke atas yang enggan melakukan karantina mandiri di hotel sebagaimana aturan yang ada dan justru meminta fasilitas karantina gratis menuai polemik, DPR perlu:
a. Mendukung pemerintah yang berencana akan melakukan tindakan tegas terhadap PPLN dari kalangan masyarakat ekonomi menengah ke atas yang enggan melakukan karantina mandiri di hotel tersebut, mengingat tindakan sejumlah kalangan masyarakat tersebut dapat merugikan banyak masyarakat lainnya dan berpotensi menyebabkan meningkatnya angka kasus Covid-19 serta penularan varian baru Covid-19;
b. Menghimbau masyarakat untuk bekerja sama dalam melawan pandemi Covid-19 dengan cara mematuhi pemberlakuan karantina PPLN dan penerapan protokol kesehatan, mengingat tanpa keterlibatan aktif dan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan hal tersebut maka pandemi Covid-19 di Indonesia tidak akan berakhir;
c. Mendorong Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meningkatkan pengawasan terhadap pemberlakuan karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku PPLN sesuai dengan peraturan dan durasi karantina yang telah ditetapkan tanpa pengecualian;
d. Mendorong pemerintah bersama Satgas Penanganan Covid-19 mengevaluasi secara komprehensif kebijakan karantina bagi PPLN, guna mengetahui penyebab maraknya pelanggar karantina yang belakangan ini terungkap dilakukan sejumlah kalangan dan untuk perbaikan kebijakan karantina kedepannya;
e. Mendorong pemerintah bersama Satgas Penanganan Covid-19 untuk mengkaji tingginya biaya karantina yaitu berkisar mulai dari Rp10 juta hingga Rp24 juta tergantung hotel atau tempat penginapan yang dipilih, sebab besaran biaya tersebut dinilai mendorong peserta karantina yang datang dari luar negeri untuk meminta fasilitas karantina gratis
f. Mendorong Pemerintah mengembangkan skema karantina untuk menikmati berbagai fasilitas di hotel seperti fasilitas hiburan lengkap di kamar dan makanan mewah dengan tidak mengurangi masa karantina, mengingat hal tersebut dapat menjadi daya tarik bagi masyarakat.
(21 Desember 2021)