Maraknya Kekerasan Seksual di Indonesia

Makin maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia terutama terhadap perempuan dan anak-anak, seperti kasus perempuan diperkosa, hamil, lalu bunuh diri di Mojokerto, guru agama yang melakukan pencabulan terhadap 15 siswi, pemilik pondok pesantren (ponpes) menghamili 10 santri, kasus dosen melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di lingkungan kampus, dan kasus-kasus lainnya, DPR perlu:

a. Menyampaikan bahwa DPR RI berkomitmen bersama pemerintah segera membahas dan mengesahkan peraturan yang akan menjadi payung hukum negara Indonesia terhadap darurat kejahatan dan kekerasan seksual, yaitu Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sebagai salah satu instrumen kuat bagi aparat penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut, dan ke depannya diharapkan dapat mencegah kasus kekerasan seksual pada perempuan maupun anak;

b. Mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) secara masif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai nilai-nilai moral dan etika untuk menghargai sesama makhluk hidup, khususnya perempuan, guna menghentikan kekerasan, khususnya kekerasan seksual terhadap perempuan maupun anak;

c. Mendorong KPPPA bersama Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengevaluasi kinerja yang selama ini dilakukan untuk mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasan seksual, serta berkomitmen agar secara cepat dan responsif untuk menindaklanjuti serta merespon setiap aduan yang dilontarkan oleh masyarakat terhadap adanya kasus atau indikasi terjadinya kekerasan seksual;

d. Mendorong KPPPA, Komnas Perempuan, bersama aparat penegak hukum untuk memastikan pelaku dalam kasus kekerasan seksual diusut sampai tuntas dan memberikan sanksi berat terhadap pelaku, serta mempertimbangkan secara bijak untuk menghindari mekanisme mediasi dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual, mengingat hal tersebut tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelaku dan berpotensi kembali terulang serta merugikan korban kekerasan seksual. Diharapkan pemerintah dapat menentukan standar dan kualifikasi yang jelas tentang kasus-kasus kekerasan yang dapat diselesaikan secara restorative justice maupun kasus yang harus diselesaikan melalui tindak pidana;

e. Menyampaikan bahwa DPR RI bersama pemerintah berkomitmen melalui RUU TPKS akan mengakomodir seluruh kategori yang masuk dalam tindak kekerasan terhadap perempuan, termasuk pelecehan seksual non-fisik, pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual berbasis elektronik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, eksploitasi seksual, dan penyiksaan seksual;

f. Mendorong KPPPA memastikan mengakomodir kebutuhan korban dan pendamping, termasuk menyediakan ruang pemulihan dan psikolog untuk membantu memulihkan kondisi korban, serta ke depannya memperbanyak ruang bebas dari kekerasan seksual di tempat-tempat publik.

(13 Desember 2021)