KTP Mantan Menteri KKP jadi Bungkus Gorengan
Media sosial saat ini marak memberitakan mengenai surat keterangan permohonan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) 2014-2019 yang menjadi bungkus kudapan. Hal tersebut dinilai menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap data pribadi, DPR perlu:
a. Mendorong pemerintah mengevaluasi mengenai tata cara pengarsipan maupun pemusnahan berkas-berkas penting dan rahasia yang selama ini dilakukan, dan mendorong pemerintah untuk menelusuri bagaimana berkas tersebut bisa bocor dan dijadikan bungkus kudapan, mengingat berkas tersebut seharusnya merupakan berkas penting penduduk milik negara;
b. Mendorong pemerintah agar lebih berhati-hati dan meningkatkan tata kelola dalam penyimpanan dokumen penduduk agar tidak dimanfaatkan oleh pihak dan orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan memanfaatkan data penduduk untuk berbagai kepentingan;
c. Mendorong pemerintah agar berperan dalam melakukan proses penyadaran pentingnya perlindungan data pribadi kepada masyarakat, seiring dengan kondisi masih menunggu disahkannya RUU PDP, sebab meskipun RUU PDP belum disahkan, namun seluruh pemangku kepentingan maupun masyarakat harus memiliki kesadaran dan pemahaman mengenai pentingnya untuk melindungi data pribadi masyarakat;
d. Menyampaikan bahwa DPR RI bersama pemerintah berkomitmen untuk melindungi data pribadi masyarakat, salah satunya dengan segera melanjutkan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) di tahun 2022. Diketahui RUU PDP menjadi satu dari 40 RUU lainnya yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022.
(28 Desember 2021)