Kerugian Akibat Pelanggaran HKI Capai Rp 291 Triliun
Kerugian ekonomi akibat adanya praktik pemalsuan atau pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terus meningkat. Terakhir pada penelitian 2020, angka kerugian mencapai Rp 291 triliun atau meningkat lebih dari 4 kali lipat dibandingkan dengan 2015, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkomitmen untuk memberantas segala jenis pemalsuan produk, baik produk fisik seperti kosmetik, buku, makanan dan minuman hingga pakaian maupun produk digital seperti software, karena hal ini sangat merugikan vendor atau pelaku usaha dari sisi ekonomi;
b. Mendorong DJKI bekerja sama dengan berbagai kementerian atau lembaga mengadakan agenda perbaikan regulasi dan implementasi perlindungan dan penegakan hukum atas HKI, apalagi saat ini dunia internasional menempatkan Indonesia dalam kategori negara-negara dengan tingkat perlindungan HKI yang belum efektif;
c. Mendorong KemenkumHAM untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait HKI, mengingat literasi masyarakat Indonesia saat ini masih rendah dalam hal menghargai karya, sehingga masih banyak terjadi pemalsuan dan pembajakan produk;
d. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih produk dan memastikan hanya membeli produk original, selain untuk menghargai karya, juga agar terjamin dari segi keamanan atau pun kesehatan dalam mengonsumsinya.
(22 Desember 2021)