Kemenkes Prioritaskan Vaksin Sinovac untuk Anak 6-11 Tahun
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi akan memprioritaskan penggunaan vaksin COVID-19 jenis Sinovac untuk kelompok anak berusia 6 hingga 11 tahun mulai Januari 2022. Hal ini menyusul Sinovac yang telah mengantongi izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk vaksinasi COVID-19 usia 6-11 tahun. DPR Perlu:
a. Mengimbau Kemenkes untuk memastikan bahwa keputusan untuk memprioritaskan penggunaan vaksin COVID-19 jenis Sinovac untuk kelompok anak berusia 6 hingga 11 tahun tidak akan mengganggu kebutuhan vaksin bagi kelompok lainnya karena masih adanya keraguan masyarakat akan vaksin jenis lain mengingat Sinovac merupakan jenis yang paling banyak digunakan masyarakat;
b. Mendorong Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan uji klinis terhadap vaksin jenis lain seperti Sinopharm dan Pfizer yang sudah mendapatkan emergency use authorization (EUA) di luar negeri untuk digunakan pada kelompok anak berusia 6 hingga 11 tahun, agar bisa mendapatkan izin penggunaan darurat di Indonesia guna mencegah kekurangan vaksin untuk kelompok anak berusia 6 hingga 11 tahun apabila hanya 1 jenis vaksin yang digunakan;
c. Mengimbau Kemenkes dan BPOM untuk tidak tergesa-gesa mengambil keputusan terkait prioritas jenis vaksin untuk kelompok anak berusia 6 hingga 11 tahun, dan sebaiknya memutuskan hal tersebut setelah melakukan evaluasi terkait program vaksinasi anak berusia 6 hingga 11 tahun yang akan mulai dilakukan hari ini untuk mengetahui secara pasti keamanan, efikasi, dan efektivitas vaksin.
(14 Desember 2021)