Kasus Varian Omicron di Indonesia Terus Bertmbah
Kasus varian SARS-CoV B.1.1.529 atau dikenal dengan Covid-19 varian Omicron terdeteksi lagi di Indonesia, sehingga kasus varian Omicron di Indonesia bertambah tiga orang menjadi total delapan orang yang terdeteksi sejak delapan hari lalu varian Omicron dinyatakan masuk ke Indonesia. Diketahui tiga orang tersebut memiliki catatan perjalanan dari Malaysia dan Kongo, DPR perlu:
a. Mendorong pemerintah mengevaluasi bertambahnya varian omicron di Indonesia, dan mempertimbangkan untuk menutup sementara akses masuk ke Indonesia dari luar negeri, khususnya jelang akhir tahun yang diperkirakan akan padat mobilitas;
b. Mendorong pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memperhatikan dan mengawasi secara ketat masuknya pelaku perjalanan di pintu masuk laut, darat, maupun udara, serta memperketat pengecekan tes hasil Covid-19 pada seluruh pintu kedatangan, baik udara, laut, dan darat, sebab penyebaran varian Omicron tidak hanya berpotensi ditularkan melalui orang dengan riwayat perjalanan dari luar negeri, tapi dari seluruh masyarakat yang telah berinteraksi dengan orang yang terpapar varian Omicron;
c. Mendorong pemerintah dan Satgas Penanganan Covid-19 memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan karantina mandiri, baik karantina orang yang berinteraksi erat dengan orang yang terpapar Covid-19 maupun orang yang baru kembali setelah melakukan perjalanan dari luar negeri, guna mengantisipasi adanya masyarakat Indonesia yang terinfeksi virus corona dan terpapar varian Omicron;
d. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Pemerintah Daerah (Pemda), dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk melakukan langkah antisipasi apabila kasus Covid-19 kembali meningkat, yaitu dengan mempersiapkan dan memperbanyak tempat karantina terpadu guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, serta mempersiapkan rumah sakit di seluruh daerah agar siap mengonversi tempat tidur untuk layanan Covid-19 jika kapasitas keterisian sudah melebihi 60 persen;
e. Mendorong pemerintah dan Pemda memperkuat upaya tes Covid-19 dan pelacakan kontak erat, khususnya untuk penelusuran varian Omicron guna memutus rantai penyebaran Covid-19, mengingat varian Omicron diduga 70 kali lebih cepat penularannya daripada varian Delta;
f. Mendorong pemerintah dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk segera memperbarui daftar negara yang sudah memiliki kasus Omicron, sehingga pemerintah dapat memastikan dan mengupdate negara-negara yang dilarang masuk ke Indonesia untuk sementara waktu;
g. Mendorong Pemda dan aparat keamanan mengawasi secara ketat pembatasan kegiatan masyarakat, khususnya jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022, serta memperhatikan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat dan disiplin dalam setiap aktivitas masyarakat, guna mengantisipasi peningkatan penyebaran kasus Covid-19, khususnya varian Omicron;
h. Mendorong pemerintah bersama Satgas Penanganan Covid-19 untuk serius menangani pencegahan meluasnya varian Omicron ini, dengan mempelajari pola-pola kasus penyebaran varian virus corona yang pernah terjadi sebelumnya, seperti varian Delta dan Delta Plus, sehingga langkah dan penanganan terhadap varian Omicron dapat lebih baik dan tepat;
i. Mengingatkan dan mengimbau masyarakat untuk tidak bepergian keluar negeri sementara waktu meski sudah divaksin, sebab ancaman tertular Covid-19 varian Omicron masih sangat tinggi.
(24 Desember 2021)