FSPPB Berencana Melakukan Mogok Kerja

Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) berencana akan melakukan mogok kerja pada tanggal  29 Desember 2021 dan 7 Januari 2022 akibat tidak tercapainya kesepakatan perjanjian kerja bersama antara internal perusahaan serta sejumlah tuntutan lainnya, DPR perlu:

a. Mendorong pihak manajemen PT Pertamina melakukan komunikasi dengan pekerja untuk mencari akar permasalahan dan kemudian mencari solusi terbaik melalui musyawarah bersama terkait tuntutan para pekerja, mengingat para pekerja memiliki peran penting dalam membantu pemenuhan pasokan bahan bakar minyak (BBM), terlebih saat libur Natal dan Tahun Baru yang membuat permintaan BBM masyarakat berpotensi meningkat;

b. Mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membantu memastikan bahwa rencana aksi mogok kerja maupun tuntutan yang diminta para pekerja adalah murni soal hak dan kewajiban antara perusahaan dan pekerja atau tidak ada pihak lain ataupun kepentingan politik yang melatarbelakangi rencana tersebut;

c. Mendorong pihak manajemen PT Pertamina dan pekerja kembali melakukan negoisasi perjanjian kerja bersama (PKB) dan memastikan kedua belah pihak memahami serta mampu merealisasikan hak dan kewajiban masing-masing sesuai dengan hasil kesepakatan yang tertuang di dalam PKB;

d. Mendorong Kemnaker terus mengawasi rencana mogok ini dan memantau kelanjutan upaya media yang telah dilakukan, hingga terbentuknya kesepakatan bersama, serta memastikan rencana aksi mogok batal direalisasikan.

(24 Desember 2021)